Gerakan Mencurigakan Pelaku Penganiayaan di Wajo, Lihat Baik baik!

  • tahun lalu
Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Juru parkir (Jukir) atau tukang parkir bernama Suardi, Aan Saputra anak anggota Dewan DPRD Wajo sebagai pelaku akhirnya ditahan dan mendekam di sel Polres Wajo.



“Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan di sel tahanan Polres Wajo,” ujar Kasat Reskrim Polres Wajo, Theodorus Echeal.



"Terhadap Pelaku kami tetapkan terhadapanya secara terbukti bahwa melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tambah Theodorus.



Menanggapi pasal penganiayaan yang ditetapkan oleh pihak penyidik terhadap pelaku penganiayaan Aan Saputra, Polisi dinilai tidak sepenuhnya melihat secara utuh kondisi tempat kejadian perkara (TKP).



Aktivis Hukum, Dedi Irawan menjelaskan bahwa sebagaimana tidak pasal 351 ayat 1 yang ditetapkan oleh penyidik itu tidaklah adil terhadap korban karena melihat fakta perbuatan pidana dilapangan sesuai dengan bukti visual dan keterangan sejumlah saksi bahwa pelaku diduga membawa benda tajam atau alat untuk menghilangkan nyawa korban secara spontanitas.



"Dimana sejumlah bukti visual jika pelaku hendak mencabut benda yang potensi menghilangkan nyawa korban yang melekat pada tubuh pelaku Aan Saputra. Entah apakah itu pistol atau badik," ungkap Dedi, Kamis (2/2/2023)


Sesuai dengan fakta lapangan bahwa saat kejadian sempat terjadi adu mulut dan terlihat pelaku hendak mencabut benda tajam yang melekat pada tubuh pelaku Aan untuk menghabisi korban Suardi (Jukir).



"Kita melihat faktanya bahwa dalam perkara tersebut dilapangan pelaku nampak mencabut sesuatu di sisi kiri badannya. Seandainya tidak ditarik oleh salah satu pegawai Dishub dilapangan korban Suardi (jukir) mungkin terkeda benda itu dan potensi nyawa korban melayang. Seharusnya polisi terapkan juga pasal 369 ayat 1," tandasnya.