JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah, korban tewas kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka menambah pilu hati ibu korban.
Polisi bilang, ditetapkannya almarhum Muhammad Hasya sebagai tersangka, karena korban lalai mengendarai sepeda motor.
Menurut Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan penetapan tersangka dilakukan untuk kepastian hukum.
Untuk lebih lengkapnya simak dialog KompasTV bersama narasumber Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dan Kuasa Hukum Keluarga Korban, Rian Hidayat di Kompas Petang.