Ahli Meringankan Hendra Jelaskan Tanggung Jawab Pejabat Pemberi Perintah

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang perintangan penyidikan hari ini
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan ahli meringankan.

Dari salah satu ahli yang dihadirkan ialah Robintan Sulaiman sebagai Ahli Pidana Forensik.

Baca Juga Tuntutan PC Lebih Rendah dari pada Eliezer, Begini Penjelasan dari Kejagung... di https://www.kompas.tv/article/369848/tuntutan-pc-lebih-rendah-dari-pada-eliezer-begini-penjelasan-dari-kejagung

Ahli menyampaikan, seorang pejabat memiliki tanggung jawab terhadap apa yang diperintahkannya.

Sementara itu, dalam sidang dengan Terdakwa Agus Nurpatria, perdebatan sempat terjadi antara Hakim menegur Jaksa yang terus bertanya hal di luar kewenangan ahli hukum pidana yang dihadirkan, Agus Surono.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369851/ahli-meringankan-hendra-jelaskan-tanggung-jawab-pejabat-pemberi-perintah