JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menjelaskan respons soal tuntutan terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu kepada Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat Maruf.
Jampidum menjelaskan sambil emosi. Ia mengatakan penetapan tuntutan terhadap para terdakwa tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung.