Minta Jabatan Jadi 9 Tahun, Ratusan Kepala Desa Demo di Depan Gedung DPR

  • 2 tahun yang lalu
Ratusan kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) berdemo memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Adapun Pasal 39 tersebut berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis menyebut kepala desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet.

Dia menjelaskan, dengan masa jabatan 9 tahun, maka persaingan politik bisa dikurangi mengingat waktunya cukup lama. Sehingga, para figur calon kepala desa bisa saling bekerja sama membangun desa.

Robi menyebut kerja sama baik dengan figur calon kades maupun masyarakat diperlukan untuk membangun desa. Dia mengatakan perwakilan dari massa aksi akan beraudiensi dengan DPR untuk membahas usulan revisi terbatas ini.

Jika tidak direvisi, kata dia, maka seluruh kades akan menggelar aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI.

Massa aksi rencananya berunjuk rasa hingga audiensi usai. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menemui massa aksi. Dasco naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi mesti dilakukan melalui Badan Legislasi.

Dasco juga memastikan aspirasi kades didengar. Namun, kata dia, ada prosedur yang mesti dilalui sebelum usulan revisi direalisasi.

Dianjurkan