• tahun lalu
DENPASAR, KOMPAS TV - Merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pasca gugatan perkara peradilan penghentian penyidkan terhadap Arya Wedakarna. Masyarakat Nusa Penida geram dan meluapkan kekecewaannya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pada gugatan selaku termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan penyidik Unit IV Subdit 3 Direktorat Reserse Umum Polda Bali yang di mana menyebutkan laporan atas AWK tidak bisa di lanjutkan kembali atau SP3.

Dengan di tolaknya gugatan praperadilan, Wayan Sukla selaku Bendesa Alitan MDA Nusa Penida merasa tidak mendapat keadilan dan melupakan ketidak percayaan mereka terhadap istitusi kepolisan dengan menerapkan sanksi adat bagi Arya Wedakarna.

Sementara, tim hukum Nusa Bali atau THNB merasa kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Pasalnya gugatatan perkara praperadilan terkait dengan penyidikan dihentikan. Dalam putusan hakim di Pengadilan Denpasar mengentikan proses penyidikan kasus yang melibatkan Arya Wedakarna.

Tim hukum merasa keputusan hakim tidak adil karena tidak mempertimbangkan SP2HP yang merupakan penggabungan perkara yang diterbitkan pihak kepolisian. Dimana laporan yang di gabungkan adalah aduan masyarakan dengan register dumas Nomor 441/XI/2020 Ditreskrimum tanggal 3 November 2022, dengan pelapor Putu Pastika Adnyana. Dan laporan polisi Nomor LP/409/XI/2020/Bali/SPKT tanggal 3 Nopember 2020 dengan pelapor Putu Ayu Chandra Dewi , tentang tindak pidana di depan muka umum mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang di anut di Indonesia.

Dengan di tetapkannya SP3 untuk kasus ini, tim hukum akan berkoordinasi dengan pihak adat untuk proses selanjutnya.













#AWK #nusapenida #pengadilannegeridenpasar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367689/warga-nusa-penida-siapkan-sanksi-sosial-bagi-arya-wedakarna

Dianjurkan