LPSK Beberkan Sejumlah Hak Justice Collaborator, Salah Satunya Berhak Dapatkan Keringanan Hukuman!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer segera menghadapi sidang tuntutan, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berharap, Eliezer mendapat keringanan hukuman sebagai penguak fakta.

Jelang pembacaan tuntutan Richard Eliezer, Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo berharap jaksa mengabulkan rekomendasi status Eliezer sebagai justice collaborator atau penguak fakta.

Baca Juga Jadi Perdebatan! Sambo Bersikeras Tak Perintahkan Eliezer untuk Tembak Yosua di https://www.kompas.tv/article/366081/jadi-perdebatan-sambo-bersikeras-tak-perintahkan-eliezer-untuk-tembak-yosua

Jika Eliezer dituntut sebagai justice collaborator, ia akan mendapat sejumlah hak di antaranya keringanan hukuman.

Sidang penentuan bagi Richard Eliezer akan digelar, Rabu (11/01).

Setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli dan rangkaian pembuktian, jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan bagi Richard Eliezer.

Sebelumnya, Eliezer didakwa jaksa penuntut umum, melakukan pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366089/lpsk-beberkan-sejumlah-hak-justice-collaborator-salah-satunya-berhak-dapatkan-keringanan-hukuman

Dianjurkan