• tahun lalu
KOMPASTV - Adapun pembentukan Koopssus TNI ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 lalu. Perpres itu menyatakan, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

pembentukan Koopssus adalah bentuk peran serta TNI dalam upaya pemberantasan aksi terorisme sebagaimana tercantum di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hadi pun mengatakan bahwa Koopssus TNI tidak berbeda dengan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365155/apa-saja-tugas-pokok-dan-fungsi-koopssus-tni-cerita-militer

Dianjurkan