Jika Salah Tafsir Perintah, Siapa yang Dimintai Pertanggungjawaban?!
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Said Karim, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin mengilustrasikan pemenuhan syarat Pasal Pembunuhan Berencana dalam KUHP dengan fakta dalam dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Jaksa Penuntut Hukum sempat menolak saksi ahli menggunakan ilustrasi ini.

Said Karim juga menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait tanggung jawab siapa jika pelaku salah tafsir melakukan tindakan pidana dari yang menyuruhnya.

Baca Juga Berikut Perbedaan Pasal 338 dan 340 KUHP Sesuai Penjelasan Ahli Pidana Said Karim di https://www.kompas.tv/article/364421/berikut-perbedaan-pasal-338-dan-340-kuhp-sesuai-penjelasan-ahli-pidana-said-karim

"Penganjur tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan,"

Lanjutnya, "jadi kalau misalnya pelaku peserta melakukan itu, dia salah tafsir melakukan tindakan melampaui dari batas yang dianjurkan, maka kalau ada akibat yang muncul dan ada resiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang pelaku peserta," jelasnya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364422/jika-salah-tafsir-perintah-siapa-yang-dimintai-pertanggungjawaban
Dianjurkan