Kapolri Jelaskan soal Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Penuhi Pasal Pembunuhan

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 135 orang, tak bisa memenuhi unsur pasal pembunuhan.

"Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi," kata Sigit dalam rilis akhir tahun Polri, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga Kapolri Ungkap Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Rugi Rp 31,4 Triliun di Tahun 2022 di https://www.kompas.tv/article/363809/kapolri-ungkap-investasi-ilegal-bikin-masyarakat-rugi-rp-31-4-triliun-di-tahun-2022

Dia mengatakan Polri akhirnya melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada. Dia menegaskan Polri serius mengusut peristiwa tersebut.

Sigit mengatakan Polri akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga menyatakan anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik terkait Tragedi Kanjuruhan tetap diproses.

Video editor: Vila Randita



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363817/kapolri-jelaskan-soal-tragedi-kanjuruhan-tak-bisa-penuhi-pasal-pembunuhan