Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Empat Anggota Keluarga

  • tahun lalu
LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi atau rekadegan kasus pembunuhan terhadap empat anggota keluarga atas tersangka Sutrisno yang merupakan tetangga para korban.

Total ada 24 adegan yang diperagakan tersangka di lapangan Mapolresta Bandar Lampung yang juga disaksikan jaksa serta kuasa hukum tersangka.

Baca Juga Bom di Astana Anyar, Polisi Tingkatkan Kewaspadaan. di https://www.kompas.tv/article/356413/bom-di-astana-anyar-polisi-tingkatkan-kewaspadaan

Kasus pembunuhan satu anggota keluarga ini terjadi pada Agustus lalu di Pulau Singkep, Sukabumi Bandar Lampung.

Dari reka adegan yang dilakukan polisi melihat ada unsur kesengajaan tersangka untuk membunuh para korban, hal ini diperkuat dengan tersangka yang sudah menyiapkan senjata tajam sebelum melakukan pembacokan.

"Sementara motif yang dia lakukan adalah untuk balas dendam. Ia bilang bahwa anaknya diseret, tetapi kita masih pastikan lagi dengan observasi," Kompol Dennis Arya Putra Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Polisi masih akan terus mendalami kasus ini. Bila terbukti tidak mengalami gangguan jiwa, tersangka terancam Pasal 338 juncto 351 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

#pembunuhan #rekonstruksi #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/356737/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-empat-anggota-keluarga

Dianjurkan