UPAH MINIMUM KOTA SUKABUMI 2023 DIPASTIKAN NAIK TINGGAL MENUNGGU PERSETUJUAN DARI GUBERNUR

  • 2 years ago
Kabar baik, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi dipastikan akan naik di tahun 2023 tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Diketahui, penetapan UMK itu seharusnya berdasarkan Permen nomor 36 tahun 2001.

Namun mendapatkan diskresi menggunakan Permenaker nomor 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Abdul Rachman mengatakan usulan kenaikan UMK untuk tahun 2023 sebesar 7,59 persen atau senilai Rp 2.756.923 dengan selisih Rp 194.489.

Abdul mengungkapkan UMK 2023 dipastikan naik. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk ketetapan UMK.

Terkait besaran kenaikan UMK, Abdul menjelaskan, ada beberapa indikator di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Saat ini, pihaknya masih menunggu koreksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, keputusan final kenaikan UMK akan diumumkan pada 7 Desember 2022.
.
.
#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #umk #upahminimumkota #pemkotsukabumi #umk2023 #gubernur #gubernurridwankamil #kangemil #umkkotasukabumi #permenaker

Recommended