Perusahaan Wajib Terapkan UMP Baru Mulai Januari 2023

  • 2 tahun yang lalu
SORONG, KOMPAS.TV - Dewan pengupahan Provinsi Papua Barat resmi menetapkan UMP Provinsi Papua Barat naik Rp 82.000 menjadi Rp 3.282.000, namun hal tersebut juga belum tentu mensejahterakan para buruh.

Setelah ditetapkan pada 15 November 2022, UMP Provinsi Papua Barat akan diberlakukan pada 1 Januari 2023. Dinas tenaga kerja menghimbau agar setiap perusahaan segera menetapkan UMP sesuai yang ditetapkan dewan pengupahan Provinsi Papua Barat.

Sementara itu para buruh yang bekerja di Pelabuhan Laut Sorong masih keluhkan penghasilan mereka yang tak menentu, meski telah bekerja selama puluhan tahun, namun hingga saat ini para buruh hanya dapatkan upah saat ada kapal yang masuk.

Mereka berharap agar pemrintah benar-benar menerapkan aturan penetapan UMP Papua Barat, agar dapat sejahteraan para buruh khususnya di Pelabuhan Laut Sorong.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353149/perusahaan-wajib-terapkan-ump-baru-mulai-januari-2023

Dianjurkan