Pemprov DKI Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp4,9 juta

  • 2 tahun yang lalu
Pemprov DKI Tentukan Nilai UMP 2023 Naik 5,6 persen Jadi Rp4,9 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyampaikan, Pemprov DKI mengusulkan besaran upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

"Saat sidang dewan pengupahan, unsur pemerintah mengusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022, menggunakan alfa 20 persen, setara dengan Rp4.901.798 atau naik 5,6 persen," kata Andri, Kamis (24/11/2022).

Link terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2022/11/25/060500/pemprov-dki-usul-ump-jakarta-2023-naik-sebesar-56-persen-setara-rp-49-juta

#UMP2023Naik #UMPJakarta2023

Video Editor: Fatikha
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan