• 2 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Guna mencari solusi terbaik perkembangan kasus yang berkaitan dengan kepailitan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI, Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Focus Group Discussion, FGD di Semarang, Jawa Tengah.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, sejumlah Hakim Agung, dan Kepala Pengadilan Negeri dari berbagai kota di Indonesia.

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI I Gusti Agung Sumanatha mengungkapkan, FGD yang digelar selama 2 hari difokuskan pada 2 hal yakni berkaitan dengan kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU, serta hak atas kekayaan intelektual atau HAKI.

Baca Juga Anugerah Reksa Bandha, MA Raih Juara 1 Kategori Peningkatan Tata Kelola Berkelanjutan - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/351933/anugerah-reksa-bandha-ma-raih-juara-1-kategori-peningkatan-tata-kelola-berkelanjutan-ma-news

Pasalnya jika diteliti saat ini, hukum yang ada tidak mampu merespon perubahan perubahan yang terjadi di bidang ekonomi dan teknologi.

Sementara itu, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Rahmi Mulyati menegaskan di Indonesia perkembangan teknologi dan bisnis yang cepat tidak diimbangi dengan munculnya produk hukum yang baru.

Hal inilah yang terkadang membuat keputusan hakim dianggap kontroversial dalam memutuskan sebuah kasus hukum di pengadilan.

Masukan dari seluruh peserta FGD tersebut diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi saat ini.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/352283/mahkamah-agung-ri-gelar-fgd-terkait-kepailitan-dan-hak-atas-kekayaan-intelektual-ma-news

Dianjurkan