Sebarkan Foto Bugil Kekasih, Pria Ini Diancam Penjara

  • 2 years ago
VIDEO.TEMPO.CO - DS yang terdata sebagai warga di Kecamatan Jelutung Kota Jambi, terus menerus meminta TF, warga Kecamatan Jambi Timur, mengirimkan foto-foto bugil. Perbuatan itu tak membuat nyaman TF, sehingga ia meminta putus dari pacarnya itu.

Tak terima dengan perlakuan dari korban, tersangka kemudian mulai menyebarkan foto-foto bugil kekasihnya sejak 20 Juni 2019 melalui sosial media. Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan menegaskan, tersangka menyebarkan foto-foto itu benar karena motif sakit hati. "Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya telah melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di dalam hotel," katanya, Senin 1 Juli 2019. Itu muasal foto mesum itu.

Yuyan melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi warna gold, beserta simcard dan sehelai baju yang dipakai korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yuyan.

https://www.teras.id/news/pat-37/167252/sebarkan-foto-bugil-kekasih-pria-ini-diancam-penjara-12-bulan

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel

Recommended