Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Tangerang Selatan

  • 2 tahun yang lalu
Polisi Ringkus Pelaku KDRT di Tangerang Selatan

Kepolisian Sektor Cisauk/Setu, ringkus pelaku tindak kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Rt 04 rw 02 Kelurahan kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Pada 11 November 2022

Penangkapan dilakukan Terkait beredarnya Vidio Kekerasan dalam Rumah Tangga berdurasi 2 menit 13 detik yg di lakukan oleh suami Terhadap Istri

Kronologi kejadian, Pada tahun 2021 setelah selesai Lebaran idulfitri, Tarmin (yang merupakan tersangka dan suami korban) yang sedang kerja di jakarta, mendapatkan informasi di kampung ciamis bahwa Karyati (Istrinya) telah menikah dgn Org lain.

“Pada Tanggl 11 Nov 2022, sekitar pukul 16.20 Tamim pulang kerja dan mendapatkan informasi dari Tetangga bahwa istrinya sedang berselingkuh lagi dgn Tetangga Rumah.

“Sekitar Pukul 16.25 nya terjadi kekerasan yg di lakukan oleh Tarmin kepada istrinya Karyati.

“Pada saat KDRT terjadi, salah satu Anak mereka, yang tidak mau disebutkan Namanya, memvideokan kejadian tersebut, sehingga beredar kemana-mana.

“Pada pukul 22.50 Polsek cisauk/setu tiba di lokasi dan membawa Pelaku ke mapolsek cisauk/Setu.

https://mediaanalisindonesia.co.id/2022/11/polisi-ringkus-pelaku-kdrt-di-tangsel/

Dianjurkan