Aryanto Disebut Saksi Sekunder Karena Tak Melihat dan Mendengar Langsung Peristiwa di Duren Tiga
- 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan terdakwa Agus Nurpatria atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua kembali digelar.
Saksi yang dihadirkan adalah petugas harian lepas Divisi Propam Polri, Aryanto.
Diketahui, Saksi Aryanto sempat datang ke rumah Saguling pada tanggal 9 Juli karena mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membeli makanan.
Aryanto mengatakan tidak terlalu memperhatikan siapa saja yang berada di rumah Saguling, karena setelah ia memberikan makanan, dirinya langsung pergi menuju samping rumah untuk stand by sambil merokok.
Baca Juga Tatapan Kuat Maruf Saat Jaksa Cecar Kodir Soal Laporan Rumah Duren Tiga Bersih di https://www.kompas.tv/article/347005/tatapan-kuat-maruf-saat-jaksa-cecar-kodir-soal-laporan-rumah-duren-tiga-bersih
Menurut Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, Saksi Aryanto merupakan saksi sekunder karena dirinya tidak tahu persisnya apa yang terjadi pada saat itu.
Jaksa Penuntut Umum terus menggali keterangan dari saksi untuk menyatukan fakta-fakta dan memperhatikan detail bukti yang ada dengan tujuan agar teka-teki peristiwa menjadi jelas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347010/aryanto-disebut-saksi-sekunder-karena-tak-melihat-dan-mendengar-langsung-peristiwa-di-duren-tiga
Saksi yang dihadirkan adalah petugas harian lepas Divisi Propam Polri, Aryanto.
Diketahui, Saksi Aryanto sempat datang ke rumah Saguling pada tanggal 9 Juli karena mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk membeli makanan.
Aryanto mengatakan tidak terlalu memperhatikan siapa saja yang berada di rumah Saguling, karena setelah ia memberikan makanan, dirinya langsung pergi menuju samping rumah untuk stand by sambil merokok.
Baca Juga Tatapan Kuat Maruf Saat Jaksa Cecar Kodir Soal Laporan Rumah Duren Tiga Bersih di https://www.kompas.tv/article/347005/tatapan-kuat-maruf-saat-jaksa-cecar-kodir-soal-laporan-rumah-duren-tiga-bersih
Menurut Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, Saksi Aryanto merupakan saksi sekunder karena dirinya tidak tahu persisnya apa yang terjadi pada saat itu.
Jaksa Penuntut Umum terus menggali keterangan dari saksi untuk menyatukan fakta-fakta dan memperhatikan detail bukti yang ada dengan tujuan agar teka-teki peristiwa menjadi jelas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/347010/aryanto-disebut-saksi-sekunder-karena-tak-melihat-dan-mendengar-langsung-peristiwa-di-duren-tiga
Dianjurkan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Perintangan Penyidikan Terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria Ditunda!
KompasTV
Sidang Perintangan Penyidikan Anak Buah Sambo Akan Menghadirkan Saksi Ahli dari JPU Hari Ini
KompasTV
Agenda Sidang Pembunuhan Berencana Yosua dan Perintangan Penyidikan, Berikut Selengkapnya..!
KompasTV