Pengakuan Sopir Ambulans yang Bawa Jasad Brigadir J: Saya Dilarang Nyalakan Lampu Rotator

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah keterangan digali hakim dalam sidang terdakwa Ricard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Marug

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni sopir ambulans, Ahmad Syahrul Ramadhan yang mengungkap bahwa dirinya dilarang membunyikan lampu rotator hingga bingung jenazah Yosua yang harus dibawa ke IGD bukan ke ruang jenazah.

Baca Juga Bharada E dan Kuasa Hukumnya Geleng-Geleng dengar Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/343412/bharada-e-dan-kuasa-hukumnya-geleng-geleng-dengar-kesaksian-susi-art-ferdy-sambo

Saksi sopir ambulans tekejut melihat jenazah Yosua tegeletak berlumuran darah dekat tangga.

Saksi sopir ambulans melihat luka tembak di dada Yosua saat memindahkan jasad korban ke dalam kantong jenazah.

Saksi sopir ambulans diminta tidak menyalakan lampu rotator ambulans di dalam kompleks dan ditemani oleh satu anggota provost di dalam mobil ambulans.

Saksi sopir ambulans bingung mengapa jenazah Brigadir J dibawa ke IGD dulu, bukan langsung dibawa ke kamar jenazah atau ruang forensik.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346037/pengakuan-sopir-ambulans-yang-bawa-jasad-brigadir-j-saya-dilarang-nyalakan-lampu-rotator

Dianjurkan