Pengacara Eliezer Tanggapi Keputusan Hakim yang Menggabungkan Sidang 3 Terdakwa, Begini Katanya...

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar Senin (7/11/2022) besok.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa memutuskan akan menggabungkan persidangan 3 terdakwa.

Antara lain, Richard Eliezer sebagai penguak fakta, dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ini merupakan pertama kalinya sidang akan menggabungkan 3 terdakwa.

Baca Juga Sidang Pembunuhan Brigadir J Digabung, Pengacara Ricky Rizal Ingatkan Hakim untuk Tanya Bergantian di https://www.kompas.tv/article/345556/sidang-pembunuhan-brigadir-j-digabung-pengacara-ricky-rizal-ingatkan-hakim-untuk-tanya-bergantian

Sidang besok beragenda mendengarkan keterangan para saksi fakta.

Majelis Hakim mempertimbangkan alasan mengejar efisiensi waktu persidangan dalam pemeriksaan para saksi dan rangkaian sidang mengungkap para pihak yang bertanggung jawab dalam pembunuhan berencana Yosua.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Tapalessy mengatakan seharusnya sidang klieannya dipisah dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf karena Eliezer disini sebagai Justice Collaborator.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345571/pengacara-eliezer-tanggapi-keputusan-hakim-yang-menggabungkan-sidang-3-terdakwa-begini-katanya

Dianjurkan