Polri Resmi Pecat Brigjen Pol Hendra Kurniawan

  • 2 tahun yang lalu
Mabes Polri memutuskan memecat tidak hormat (PTDH) mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Pemecatan anak buah Ferdy Sambo tersebut tertuang dalam keputusan sidang etik yang dipimpin oleh
Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) yang digelar pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
“Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di hadapan awak media di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Menurut Irjen Dedi, keputusan pemecatan Brigjen Pol Hendra merupakan keputusan kolektif sidang etik yang melibatkan lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Melalui keputusan tersebut, Brigjen Pol Hendra dianggap terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus yang melibatkan atasannya, yakni Ferdy Sambo.