Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk secara pribadi menyetop sementara penggunaan obat tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan obat sirop yang dilarang sementara penggunaannya tidak hanya merujuk satu merek melainkan semua jenis obat cair, termasuk dalam bentuk saset. Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh usia.
"Iya [instruksi untuk semua usia]. Obat cair dalam bentuk sachet juga sebaiknya tidak dikonsumsi sementara," kata Nadia dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (20/10).
Nadia mengatakan upaya itu sebagai bentuk kewaspadaan Kemenkes usai terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan obat sirop yang dilarang sementara penggunaannya tidak hanya merujuk satu merek melainkan semua jenis obat cair, termasuk dalam bentuk saset. Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh usia.
"Iya [instruksi untuk semua usia]. Obat cair dalam bentuk sachet juga sebaiknya tidak dikonsumsi sementara," kata Nadia dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (20/10).
Nadia mengatakan upaya itu sebagai bentuk kewaspadaan Kemenkes usai terdapat temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Category
🗞
Berita