Sementara itu, mantan Hakim yang kini menjadi Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam program Rosi mengatakan, berdasarkan motifnya orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana.
Namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan, sudah pasti dipidana.
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawa.
Mantan Hakim ini mengatakan, Eliezer bisa dikatakan dalam penguasaan Ferdy Sambo saat kejadian.
Selain menjadi atasannya, Eliezer juga tinggal di rumah Sambo sebagai ajudan yang melekat.
Namun keputusan bebas tidaknya Eliezer tergantung pada putusan Majelis Hakim yang tengah menyidangkan kasus ini dengan mempertimbangkan fakta yang ada di persidangan.
Bagaimana perkembangan kasus yang melibatkan terdakwa Eliezer yang akan dilanjutkan Selasa nanti?