SURABAYA, KOMPAS.TV Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan rekonstruksi kali ini focus terhadap tiga tersangka, yakni kompol WS, AKP H dan AKP BS.
Dalam keterangannya rekonstruksi ini dituangkan dalam berita acara sebagai kelengkapan berkas yang akan diserahkan pada jaksa peneliti.
"Kita tunggu bersama untuk pelaksanaan ekshumasi karena penyidik didampingi tim Polhukam akan bertemu dengan pihak keluarga. Sesuai dengan pasal 134 KUHP, penyidik harus melakukan komunikasi dulu dengan pihak keluarga," ucap Dedi.