Polres Pelalawan Gagalkan Penyelundupan Satwa Burung Dilindungi Menuju Pulau Jawa

  • 2 tahun yang lalu
RIAUONLINE,PEKANBARU-Tim Gabungan Polres Pelalawan dan BBKSDA Riau menggagalkan upaya penyelundupan 900 ekor burung di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan menuju Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Sekitar 90 ekor burung diantaranya merupakan satwa yang dilindungi. Jenis-jenis burung yang termasuk kategori dilindungi yakni, Cucak Ranting, Cucak Hijau dan Kinoy.

Pelaksana harian Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Hartono mengatakan, tim dari Polres Pelalawan awalnya mendapat laporan tentang adanya pengiriman ratusan ekor burung menuju Pulau Jawa.

“Terkait penangkapan peredaran burung yang dilindungi, yang mana sebenarnya adalah kegiatan yang dilakukan polres Pelalawan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan ratusan ekor burung 900 ekor yang akan dikirim ke Jawa via darat,” ujarnya, Rabu, 19 Oktober 2022.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap armada bus yang dicurigai membawa ratusan ekor burung tersebut.

“Tim Polres melakukan penggeledahan terhadap amada bis dari Riau menuju Jawa, ditemukan 900 ekor burung,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, dari hasil identifikasi terhadap 900 ekor burung tersebut, 90 ekor burung diantaranya termasuk ke dalam kategori satwa dilindungi.

“Dari hasil identifikasi terhadap satwa burung, ada 90 ekor burung yang dilindungi dan yang tidak dilindungi sekitar 800an ekor,” katanya.

Saat ini, sebagian burung hasil sitaan tadi telah dilepasliarkan oleh tim BBKSDA Riau ke habitatnya.

“Dari hasil koordinasi dengan tim penyidik kita rehabilitasi dan langsung dilepasliarkan oleh petugas untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penyisihan barang bukti,” tutupnya.

#bbksdariau #riauonline #pekanbaru #satwadilindungi

Dianjurkan