TENTANG FATWA HARAM MESIN CAPIT BONEKA OLEH MUI PURWOREJO

  • 2 tahun yang lalu
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram. Setelah menggelar rapat beberapa kali terkait hal itu, akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo juga memutuskan permainan itu haram.

Setelah melakukan rapat yang diwarnai adu argumen hingga debat, akhirnya MUI Kabupaten Purworejo juga menyatakan jika permainan capit boneka hukumnya haram. Beberapa poin di dalam permainan itu juga menguatkan bahwa capit boneka tetap haram meski dianggap permainan biasa oleh masyarakat umum.