KOMPAS.TV - Rencana KPK untuk menjemput paksa terhadap Gubernur Papua juga dibatalkan demi kemanusiaan serta situasi di Papua.
Gubernur Papua, Lukas Enembe sempat minta izin agar bisa menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura.
Namun karena berstatus sebagai tersangka, KPK minta Lukas kirimkan bukti berupa catatan Kesehatan.
Menurut KPK, Lukas baru bisa mendapatkan izin untuk melanjutkan pemeriksaan kesehatan di luar negeri jika hasil analisa dan berkas yang diberikan sesuai.