5 Pelaku Judi Online Diringkus Polisi, Beberapa Berprofesi Sebagai Pengemudi Ojol

  • 2 tahun yang lalu
LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur menangkap lima orang pelaku judi online dalam kurun waktu sepekan. Penangkapan lima tersangka judi online itu berdasarkan laporan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui menjalankan situs judi online mulai dari online shop hingga togel.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai, kartu ATM dan beberapa catatan angka judi. Rata-rata pelaku berprofesi sebagai wiraswasta dan pengemudi ojek daring.

Baca Juga 3 Pengepul Judi Online Dibekuk Polisi, Sang Bandar Berhasil Kabur di https://www.kompas.tv/article/322883/3-pengepul-judi-online-dibekuk-polisi-sang-bandar-berhasil-kabur

Polres Lumajang saat ini berkoordinasi dengan Labfor Polda Jatim untuk mengungkap bandar dan jaringan judi online tersebut.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal perjudian dengan ancaman pidana diatas lima tahun kurungan penjara.



#judionline #berantasjudionline #polreslumajang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330698/5-pelaku-judi-online-diringkus-polisi-beberapa-berprofesi-sebagai-pengemudi-ojol

Dianjurkan