Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Maut

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pengemudi bus pariwisata dengan nopol N 7944 US atas nama Hardiyatna Adhita, warga Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di simpang kertek, Wonosobo, sabtu dini hari kemarin.



Wakapolres Wonosobo, Kompol Andi Setyo Wibowo menjelaskan, penetapan sebagai tersangka tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan.



Berbagai penyelidikan diantaranya yakni melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga uji kelayakan kendaraan. Dari kesimpulan penyelidikan tersebut, pengemudi dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa.



Atas kelalaian tersebut, pengemudi bus pariwisata bakal dikenai dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/328575/polisi-tetapkan-tersangka-kecelakaan-maut

Dianjurkan