JAKARTA, KOMPAS.TV - Bjorka mengungkap data personal lengkap, Muhdi Purwopranjono; mulai dari nomor ponsel, nama lengkap, alamat, dan riwayat hidupnya.
Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah menyebut aksi pelaku merupakan respons atas tanggapan Kominfo sebelumnya.
Pengamat Keamanan Siber, Pratama Pradha, menyebutkan aksi peretas Bjorka ini ada dasar hukum melanggar undang-undang ITE.
Pengamat menilai untuk menangkap Bjorka diperlukan kerja sama dengan negara lain.
Kini, publik pun menanti, kehadiran negara menjaga kerahasiaan data agar tidak diretas kembali.
Untuk membahasnya lebih dalam, Kompas TV hadirkan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi bersama sejumlah narasumber; Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan; Pakar Keamanan Siber dari Cissrec, Pratama Persadha; dan Jubir Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Ariandi Putra.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327853/badan-sandi-siber-negara-keamanan-data-adalah-kewajiban-bersama
Pakar Digital Forensik, Ruby Alamsyah menyebut aksi pelaku merupakan respons atas tanggapan Kominfo sebelumnya.
Pengamat Keamanan Siber, Pratama Pradha, menyebutkan aksi peretas Bjorka ini ada dasar hukum melanggar undang-undang ITE.
Pengamat menilai untuk menangkap Bjorka diperlukan kerja sama dengan negara lain.
Kini, publik pun menanti, kehadiran negara menjaga kerahasiaan data agar tidak diretas kembali.
Untuk membahasnya lebih dalam, Kompas TV hadirkan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi bersama sejumlah narasumber; Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan; Pakar Keamanan Siber dari Cissrec, Pratama Persadha; dan Jubir Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Ariandi Putra.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327853/badan-sandi-siber-negara-keamanan-data-adalah-kewajiban-bersama
Category
🗞
Berita