Namun, Kombes Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divhumas Polri menyebutkan pelanggaran AKP Dyah bukan termasuk dari Obstruction of Justice.
AKP Dyah diduga tak laksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata di lingkungan Divpropam Polri yang tidak sesuai peruntukannya.