Catat! Vaksin Booster menjadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat dan Udara
JAKARTA, celebrities.id - Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara.
Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
Tim Liputan Inews
Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
Tim Liputan Inews
Category
🗞
News