Keempat tersangka pembunuhan yakni, Ferdy Sambo, dua ajudannya, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, setelah menerima surat penyidikan untuk tersangka Putri Candrawathi, penyidik Kejaksaan dan Polri berkoordinasi untuk mempercepat pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.