Kurir Sabu 24 Kilo Gram Terancam Hukuman Mati

  • 2 tahun yang lalu
SUKABUMI,KOMPAS.TV - Dalam perkara ini. Ada dua orang terdakwa yakni Yusuf Supriatna alias Bolu dan Hardiansyah Alias Epen. Terdakwa yang menjadi kurir Sabu yang membawa 24 kilo. Mulai sidang yang di gelar secara daring, dakwaan kedua yaitu dakwaan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman Pasal ini maksimal pidana mati,

Persidangan perdana terdakwa dalam agenda sidang pembacaan surat dakwaan, mereka di jerat beberapa pasal terkait Narkotika. Mereka juga terancam jeratan hukuman mati, tugas kami disini adalah meyakinkan Majelis Hakim bahwa klien kami ini berperan sebagai kurir bukan pengedar seperti yang di gembor-gemborkan, kedua orang kliennya hanyalah buruh serabutan dengan latar belakang kurang mampu, meskipun begitu keduanya layak mendapat pembelaan hukum,.

Sebelumnya. Satuan reserse Narkoba Polres Sukabumi menggagalkan peredaran 24,479 kilogram Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Sukabumi dan sekitarnya, total dua orang pelaku diamankan dan satu pelaku lainnya masih berstatus Dpo, pelaku ditangkap di Kampung Caringin. Kecamatan Cicurug. pelaku inisial Ys (34) dan Yh (23),

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322004/kurir-sabu-24-kilo-gram-terancam-hukuman-mati

Dianjurkan