• 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV-Mengikuti kemajuan zaman kini mengurus perceraian dapat dilakukan secara online.

Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengembangkan sistem E-Court untuk melayani pihak-pihak yang ingin berperkara di pengadilan secara online.

Layanan tersebut dapat diakses melalui ecourt.mahkamahagung.go.id.

Cara Mengurus Cerai lewat Online

Syarat wajib sebelum pendaftaran di E-court adalah memiliki akun

Bagi yang bukan advokat, pembuatan akun dapat dilakukan di pengadilan dengan syarat membawa KTP dan memiliki e-mail aktif.

Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama dan bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.

Setelah memiliki akun, kemudian login di di ecourt.mahkamahagung.go.id dan melakukan pendaftaran

Berikut tahapan-tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:

Memilih pengadilan Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara) Mengisi data pihak Mengunggah berkas gugatan Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM Malakukan pembayaran (e-Payment) Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan Mendapatkan nomor perkaraApabila sudah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara juga sudah selesai.

Pemberitahuan mengenai sidang akan dikirimkan melalui e-mail.

Baca Juga Yakin Mau Bercerai? Berikut Alasan Gugatan Cerai yang Tidak Dikabulkan di https://www.kompas.tv/article/319225/yakin-mau-bercerai-berikut-alasan-gugatan-cerai-yang-tidak-dikabulkan

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319229/bukan-cuma-nyari-jodoh-yang-bisa-cerai-juga-bisa-lewat-online-tapi

Dianjurkan