Diduga Edarkan Ganja, Mahasiswa Semester 6 Di Pekanbaru Dibekuk Polda Riau !!

  • 2 tahun yang lalu
Diduga terlibat dalam peredaran ganja, seorang mahasiswa di Pekanbaru inisial ST dibekuk Polda Riau di rumahnya Jalan Bangau Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Sabtu, 9 Juli 2022.

ST dibekuk bersama barang bukti ganja kering seberat satu kilogram serta satu buah timbangan.

Kabid Humas Polda Riau menjelaskan penangkapan terhadap mahasiswa ini diketahui usai Tim Opsnal Subdit I Dit resnarkoba Polda Riau memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku (mahasiswa) diduga menguasai dan mengedarkan ganja di wilayah Pekanbaru.

"Mengetahui hal ini, Subdit 1 bergerak ke kossan mahasiswa di Jalan Bangau Sakti .
dan mengamankan ST. ST merupakan mahasiswa di Pekanbaru dan masih semester 6," ujar Kombes Narto, Kamis, 28 Juli 2022.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku ST mengaku barang haram didapatkan dari pelaku HOT

"Pelaku H ini mengirimkan daun ganja kering kepada pelaku FST melalui jalur darat dari Medan, Sumatera Utara, untuk pelaku HOT saat ini masih dalam pengejaran kita (DPO)," terangnya.

Hingga saat ini, Polda Riau masih melakukan pengejaran terhadap DPO HOT yang saat ini ada di Medan, Sumatra Utara.

"Atas perbuatannya, pelaku didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Selengkapnya

https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2022/07/28/diduga-edarkan-ganja-mahasiswa-semester-6-di-pekanbaru-dibekuk-polda-riau

#riauonline #ganja #poldariau #mahasiswa

Dianjurkan