Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan

  • 2 tahun yang lalu
Panggil Empat Tersangka ACT, Polri Bilang Begini Soal Penahanan

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Terbaru, keempat tersangka itu akan diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022).

“Selanjutnya akan ada panggilan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Direktur Eksus Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Tersangka pertama adalah Ahyudin, yang pada saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai pendiri, ketua pengurus atau presiden yayasan ACT periode 2005-2019, lalu menjadi ketua pembina tahun 2019- 2022. Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2022/07/26/102400/panggil-empat-tersangka-act-polri-bilang-begini-soal-penahanan

#ACT #TersangkaACT

==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom


Dianjurkan