WNA Siram Istri Dengan Air Keras Divonis Seumur Hidup

  • 2 tahun yang lalu
CIANJUR,KOMPAS.TV - Setelah menjalani lebih dari lima kali persidangan secara virtual, terdakwa Abdul Latif atas kasus penyiraman air keras kepada istrinya yakni Sarah, akhirnya Pengadilan Negeri Cianjur, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa.

Dalam bacaan putusan persidangan secara virtual dan didampingi penerjemah, dari fakta-fakta persidangan,terdakwa secara terbukti bersalah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan menyiramkan air keras, yang sebelumnya terdakwa pesan melalui pembelian online.

Selain itu, selama menjalani persidangan terdakwa dalam memberikan keterangan juga selalu berbelit-belit, dan banyak permintaan yang membuat persidangan ditunda.

Dalam sidang vonis ini, terdakwa dikenakan pasal tiga empat puluh tentang pembunuhan berencana, keluarga korban yang menghadiri sidang, merasa puas dengan vonis majelis hakim. Vonis kepada terdakwa ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut seumur hidup.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311820/wna-siram-istri-dengan-air-keras-divonis-seumur-hidup

Dianjurkan