MUI Jateng Haramkan Hewan Kurban dengan PMK Parah

  • 2 tahun yang lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ditemui di kantornya, Ketua Majelis Ulama Indonesia, MUI Jateng, Ahmad Darodji menegaskan MUI Jateng tetap mengharapkan masyarakat untuk berkurban di Hari Raya Idul Adha. Namun karena saat ini masih musim penyakit PMK yang menyerang hewan ternak sapi dan kambing, MUI Jateng meminta agar hewan ternak yang dikurbankan dalam kondisi sehat.



MUI Jateng menyatakan haram hukumnya bagi hewan kurban yang kondisinya parah terpapar PMK,karena dianggap cacat. Namun untuk hewan qurban yang terpapar dalam kategori sedang dan dalam penyembuhan sudah divaksin masih diperbolehkan.



Ahmad Darodji menyarankan sebaiknya pemotongan hewan qurban melalui rumah pemotongan hewan, namun karena saat hari h nanti sudah banyak, diharapkan adanya rumah potong hewan di setiap kecamatan.



Sementara terkait perbedaan jatuhnya Hari Raya Idul Adha, KH Ahmad Darodji berharap semua akan berjalan lancar, perbedaan sudah biasa terjadi namun yang terpenting saling menghormati.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306289/mui-jateng-haramkan-hewan-kurban-dengan-pmk-parah

Dianjurkan