Curi Tiga Ponsel, Pemulung Diringkus Polisi
- 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV, LAMPUNG Seorang pemulung berinisial R (30) harus berurusan dengan polisi usai mencuri tiga ponsel genggam pada Senin (29/6/2022) kemarin.
Tersangka tindak pencurian yang terjadi di kawasan Labuhan Dalam, Bandar Lampung ini berhasil terungkap usai adanya bukti rekaman kamera pengawas.
Pada rekaman tersebut, tampak seorang pemulung barang bekas tengah mengendap-endap di salah satu rumah warga.
Baca Juga Hati-Hati! Kucing Ras Jadi Sasaran Tindak Pencurian di https://www.kompas.tv/article/301554/hati-hati-kucing-ras-jadi-sasaran-tindak-pencurian
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini melancarkan aksinya dengan sengaja berpura-pura bertamu ke rumah warga.
Saat mengetahui kondisi rumah sepi, tersangka R (30) langsung masuk dan mencuri harta benda korbannya.
"Beberapa minggu lalu, ada laporan warga yang kehilangan handphone-nya. Alhamdulilah, setelah kita cek TKP bersama anggota reskrim dan bhabinkamtibmas kita dapatkan rekaman CCTV dan dapat mengamankan pelaku," kata Alan.
Baca Juga Sasar Bocah, Tiga Jambret Ponsel Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/301126/sasar-bocah-tiga-jambret-ponsel-diringkus-polisi
Kini, pelaku R (30) harus menjalani proses hukum yang berlaku dan terancam bui maksimal 7 tahun dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
#pemulungcuriponsel #cctv #penangkapan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301604/curi-tiga-ponsel-pemulung-diringkus-polisi
Tersangka tindak pencurian yang terjadi di kawasan Labuhan Dalam, Bandar Lampung ini berhasil terungkap usai adanya bukti rekaman kamera pengawas.
Pada rekaman tersebut, tampak seorang pemulung barang bekas tengah mengendap-endap di salah satu rumah warga.
Baca Juga Hati-Hati! Kucing Ras Jadi Sasaran Tindak Pencurian di https://www.kompas.tv/article/301554/hati-hati-kucing-ras-jadi-sasaran-tindak-pencurian
Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini melancarkan aksinya dengan sengaja berpura-pura bertamu ke rumah warga.
Saat mengetahui kondisi rumah sepi, tersangka R (30) langsung masuk dan mencuri harta benda korbannya.
"Beberapa minggu lalu, ada laporan warga yang kehilangan handphone-nya. Alhamdulilah, setelah kita cek TKP bersama anggota reskrim dan bhabinkamtibmas kita dapatkan rekaman CCTV dan dapat mengamankan pelaku," kata Alan.
Baca Juga Sasar Bocah, Tiga Jambret Ponsel Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/301126/sasar-bocah-tiga-jambret-ponsel-diringkus-polisi
Kini, pelaku R (30) harus menjalani proses hukum yang berlaku dan terancam bui maksimal 7 tahun dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
#pemulungcuriponsel #cctv #penangkapan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301604/curi-tiga-ponsel-pemulung-diringkus-polisi