Curi Tiga Ponsel, Pemulung Diringkus Polisi

  • 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV, LAMPUNG Seorang pemulung berinisial R (30) harus berurusan dengan polisi usai mencuri tiga ponsel genggam pada Senin (29/6/2022) kemarin.

Tersangka tindak pencurian yang terjadi di kawasan Labuhan Dalam, Bandar Lampung ini berhasil terungkap usai adanya bukti rekaman kamera pengawas.

Pada rekaman tersebut, tampak seorang pemulung barang bekas tengah mengendap-endap di salah satu rumah warga.

Baca Juga Hati-Hati! Kucing Ras Jadi Sasaran Tindak Pencurian di https://www.kompas.tv/article/301554/hati-hati-kucing-ras-jadi-sasaran-tindak-pencurian

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan, tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini melancarkan aksinya dengan sengaja berpura-pura bertamu ke rumah warga.

Saat mengetahui kondisi rumah sepi, tersangka R (30) langsung masuk dan mencuri harta benda korbannya.

"Beberapa minggu lalu, ada laporan warga yang kehilangan handphone-nya. Alhamdulilah, setelah kita cek TKP bersama anggota reskrim dan bhabinkamtibmas kita dapatkan rekaman CCTV dan dapat mengamankan pelaku," kata Alan.

Baca Juga Sasar Bocah, Tiga Jambret Ponsel Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/301126/sasar-bocah-tiga-jambret-ponsel-diringkus-polisi

Kini, pelaku R (30) harus menjalani proses hukum yang berlaku dan terancam bui maksimal 7 tahun dengan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

#pemulungcuriponsel #cctv #penangkapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301604/curi-tiga-ponsel-pemulung-diringkus-polisi