Mahkamah Agung Pecat dan Penjarakan Perwira TNI Kapten A yang Terlibat LGBT

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memecat dan memenjarakan Kapten inisial A yang terbukti terlibat dalam komunitas LGBT.

Kapten A terbukti melakukannya dengan sesama prajurit TNI dan rekan lainnya.

Dalam putusan MA yang dilansir situs resmi MA, Kapten A bergabung dengan TNI saat mengikuti pendidikan AAU 2009, hingga diadili di Pengadilan Militer, A berpangkat Kapten.

25 Maret 2021, Pengadilan Militer 208 Jakarta menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kapten A dan memecatnya.

Atas dua putusan itu, Kapten A tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

Namun, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan tindakan Kapten A dari TNI yang melakukan praktik tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan agama.

MUI mendukung keputusan pemecatan Kapten A dari TNI dan mengapresiasi keputusan tersebut.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297426/mahkamah-agung-pecat-dan-penjarakan-perwira-tni-kapten-a-yang-terlibat-lgbt

Dianjurkan