20,8 Kg Sabu Disita Polisi Dari Jaringan Antar Pulau

  • 2 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap jaringan pengedar narkoba antar pulau, di Kota Malang. Dalam penangkapan tersebut, turut disita sabu dengan total 20,8 kilogram sabu.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan jaringan antar pulau ini, Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap tiga tersangka, masing - masing berinisial JMD, SKD, dan MR, dari hasil pengembangan kasus pada bulan Maret lalu.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Jermanto mengatakan, awalnya ia mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap JMD dan SKD di Jalan Ciliwung.

Turut disita sabu seberat 19,846 kilogram. Sebelumnya di hari yang sama, polisi juga melakukan pengembangan, dan menangkap tersangka MR, serta menyita sabu seberat 1,009 kilogram. Sehingga total polisi menyita 20,8 kilogram sabu.

Para tersangka ini merupakan pengedar jaringan antar pulau. Kapolresta mengatakan, polisi terus berkoordinasi dengan jaksa, dan penuntut pengadilan, untuk pemberian hukuman tertinggi pada tersangka.

Dengan pengungkapan 20,8 kilogram sabu ini, Kapolresta menyebut sama dengan menyelamatkan 250 ribu jiwa di Kota Malang. Hasil pendalaman, narkoba yang disita sendiri, diduga berasal dari luar negeri seperti timur tengah, dan segitiga emas di wilayah Asia.

Akibat perbuatannya tersangka JMD dan SKD dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009,tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun.

#beritamalang
#sabu
#narkotika
#bandarnarkoba



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/297005/20-8-kg-sabu-disita-polisi-dari-jaringan-antar-pulau