Vonis Kolonel Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Asep Iwan: Seharusnya Korban Dibawa ke RS
- 2 tahun yang lalu
KOMPAS.TV Selasa pagi (07/06), sidang vonis kasus kematian sejoli di Nagreg, dengan terdakwa Kolonel Priyanto akan digelar di Pengadilan Militer II Jakarta.
Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Baca Juga Tak Hanya Umat Muslim, Khilafatul Muslimin Juga Rekrut Penganut Agama Lain untuk Bergabung! di https://www.kompas.tv/article/296417/tak-hanya-umat-muslim-khilafatul-muslimin-juga-rekrut-penganut-agama-lain-untuk-bergabung
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban.
Karena itu, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Baca Juga Jenderal Andika Jawab Kritik soal TNI Distribusikan Minyak Goreng: Biar Cepat, Tak Lebih dari Itu di https://www.kompas.tv/article/296419/jenderal-andika-jawab-kritik-soal-tni-distribusikan-minyak-goreng-biar-cepat-tak-lebih-dari-itu
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296427/vonis-kolonel-terdakwa-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-asep-iwan-seharusnya-korban-dibawah-ke-rs
Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Baca Juga Tak Hanya Umat Muslim, Khilafatul Muslimin Juga Rekrut Penganut Agama Lain untuk Bergabung! di https://www.kompas.tv/article/296417/tak-hanya-umat-muslim-khilafatul-muslimin-juga-rekrut-penganut-agama-lain-untuk-bergabung
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyebut Kolonel Infantri Priyanto terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan jenazah korban.
Karena itu, dalam tuntutannya Oditur Militer meminta majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI Angkatan Darat.
Baca Juga Jenderal Andika Jawab Kritik soal TNI Distribusikan Minyak Goreng: Biar Cepat, Tak Lebih dari Itu di https://www.kompas.tv/article/296419/jenderal-andika-jawab-kritik-soal-tni-distribusikan-minyak-goreng-biar-cepat-tak-lebih-dari-itu
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296427/vonis-kolonel-terdakwa-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-asep-iwan-seharusnya-korban-dibawah-ke-rs
Dianjurkan
Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg oleh 3 Oknum TNI Ditargetkan Rampung Pekan Ini
KompasTV
[Full] Jelang Vonis Richard Eliezer, Simak Lagi Sidang Duplik di Kasus Pembunuhan Brigadir J
KompasTV