DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP Terkait Omnibus Law

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengesahan UU PPP ini dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR RI Selasa, 24 Mei 2022.

Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga Tok, DPR Sahkan RUU Pembentukan RUU Peraturan Perundang-undangan untuk Jadi Landasan Omnibus Law di https://www.kompas.tv/article/291985/tok-dpr-sahkan-ruu-pembentukan-ruu-peraturan-perundang-undangan-untuk-jadi-landasan-omnibus-law

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan dan dijawab setuju serentak oleh peserta rapat.

Menurut Puan Maharani revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena tidak mengatur mekanisme pembentukan UU secara Omnibus Law atau Gabungan.

Revisi UU PPP nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Video Editor: Febi Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292098/dpr-resmi-sahkan-revisi-uu-ppp-terkait-omnibus-law

Dianjurkan