Sampaikan Duplik, Kolonel Priyanto Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti

  • 2 tahun yang lalu
Sampaikan Duplik, Kolonel Priyanto Sebut Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Tidak Terbukti

Dalam duplik yang disampaikan saat sidang hari ini, Selasa (24/5/2022), kubu Kolonel Infanteri Priyanto membantah adanya Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP dalam kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat.

Menurut mereka, dua pasal yang menjadi dakwaan itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Pasal 340 KUHP yang dimaksud adalah soal pembunuhan berencana. Sedangkan, Pasal 328 KUHP yang dimaksud adalah soal penculikan.

Selengkapnya dalam video ini.

Artikel terkait: https://www.suara.com/news/2022/05/24/150230/sampaikan-duplik-kubu-kolonel-priyanto-sebut-dakwaan-pembunuhan-berencana-dan-penculikan-tidak-terbukti

#KolonelPriyanto #Duplik

Video Editor: Bayu Yunianto
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram: https://www.instagram.com/suaradotcom
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan