Viral Mobil Berlampu Strobo Terobos Kemacetan

  • 2 tahun yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Aksi pengemudi mobil dengan menyalakan lampu strobo dan sirine, dan menerobos kemacetan di Kota Malang viral di media sosial.

Video pengendara mobil yang menyalakan lampu strobo dan sirine ini terjadi di Kota Malang, Senin (16/5/2022) sore. Salah satu pengendara kemudian merekam aksi tersebut, dan mengunggahnya di media sosial kemudian viral.

Video berdurasi dua menit enam detik, diunggah oleh akun tiktok @bangruli97, dan memberikan judul mobil norak arogan di Malang. Dalam video itu mobil menyalakan lampu strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan ketika melaju dari arah Kota Batu menuju Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.

Polresta Malang Kota langsung menangkap pelaku bernama Hafiz Nurul, keesokan harinya di Jalan Wilis. Mobil pelaku kemudian diamankan dan langsung dicopot lampu strobonya untuk disita sementara.

Kepala Urusan Registrasi dan Investigasi Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pelaku dikenai pasal 287 ayat 4 junto pasal 59 ayat dua Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan denda tilang 250 ribu rupiah.

Pelaku mengaku baru pertama menggunakan lampu strobo dan beralasan memiliki kepentingan. Sehingga nekat menyalakan lampu strobo dan sirine meski tahu dilarang.

Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa sesuai undang undang, penggunaan lampu strobo dilarang untuk digunakan masyarakat umum, kecuali untuk kendaraan tertentu, seperti ambulance, mobil kepolisian hingga mobil pemadam kebakaran.

#beritamalang

#viralmalang

#lampustrobo

#sirinemobil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290547/viral-mobil-berlampu-strobo-terobos-kemacetan

Dianjurkan