Update Wanita Bersuami Dua: Suami Muda Bayar Ganti Rugi Rp10 Juta dengan Cara Dicicil

  • 2 years ago
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyatakan kasus wanita muda yang memiliki dua suami hingga diusir dari kampungnya tidak berlanjut di proses hukum.
Permasalahan tersebut diselesaikan dengan musyawarah dan suami kedua NN bakal memberi uang ganti rugi senilai Rp 10 juta.
Doni, menjelaskan kasus tentang wanita muda yang memiliki dua orang suami, awalnya diproses Polsek Karangtengah. Namun suami pertamanya mencabut laporannya.
"Laporan tersebut dicabut, karena permasalahannya, diselesaikan secara musyawarah, antara kedua pihak yaitu suami pertama dan kedua dari NN dipertemukan," katanya pada wartawan, Kamis (19/5/2022).
Dalam penyelesaian musyawarah tersebut, kata dia, telah mencapai kesepatakan damai. Dan UA suami kedua dari NN bersedia untuk memberikan uang ganti rugi kepada TS suami pertama NN sebesar Rp 10 juta.
"Uang ganti rugi tersebut nantinya, akan dibayarkan dengan cara dicicil dalam waktu selama satu bulan," ucapnya.
Selain itu Doni mengatakan, kasus tersebut dihentikan, karena delik aduan, sehingga laporan dicabut, sehingga proses hukumnya tidak berlanjut.

 VO/Video Editor: Aul/Yulita Futty Hapsari 

Recommended