• 2 tahun yang lalu
BANJAR, KOMPAS.TV - Minimarket 3 lantai yang ambruk hingga menewaskan 5 orang di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan ternyata menyalahi izin mendirikan bangunan.

Berdasarkan dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar, bangunan minimarket yang ambruk tersebut memiliki izin yang diajukan pada tahun 2012.

Namun demikian, izin bangunan minimarket di Jl Ahmad Yani Kecamatan Gambut tersebut hanya diberikan untuk mendirikan bangunan sebanyak dua lantai, meskipun kenyataan di lapangan menjadi tiga tingkat.

Pihak dinas terkait mengaku tidak mengetahui secara pasti sebab mengapa akhirnya bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB hanya untuk dua lantai dapat diubah menjadi tiga tingkat.

Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv

Media sosial Kompas TV:

Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV

Instagram: https://www.instagram.com/kompastv

Twitter: https://twitter.com/KompasTV

LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282632/bangunan-minimarket-3-lantai-yang-ambruk-ternyata-menyalahi-imb-yang-diberikan

Dianjurkan