Otto Hasibuan selaku Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membantah telah menyebut Hotman Paris melanggar kode etik advokat, karena memamerkan harta kekayaan.
Hal itu disampaikan Otto Hasiuan bersama anggota Peradi saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
"Apa yang dikatakan Hotman Paris tidak benar. Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut," kata Otta Hasibuan.
"Saya tidak pernah menyatakan bahwa advokat memamerkan itu (harta) melanggar kode etik," katanya menyambung.
Terlebih lagi ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perlakuan Hotman Paris telah melanggar kode etik advokat atau tidak.
"Apakah melanggar kode etik itu kewenangan dewan kehormatan. Bukan sebagai saya ketua Peradi," katanya menjelaskan.
"Jadi tidak ada masalah harta dan uang. Uang dan harta konsekuensi logis melakukan tugasnya. Kalau advokat itu beprestasi baik akan ada penghargaan sekakin besar pada adhokat itu," imbuh advokat 62 tahun ini.
Otto Hasibuan hanya khawatir anak-anak muda yang ingin menjadi pengacara atau advokat hanya karena ingin kaya.
"Jangan sampai advokat baru jangan sampai punya keliru. Jangan sampai mau jadi advokat gara-gara mau kaya. Karena paradigma tersebut akan menghalal berbagai cara untuk mendapat uang," tutut Otto Hasibuan.
"Itu merupakan kewajiban saya harus memberikan edukasi atau calon advokat. Memberikan bekal sebagai pengacara agar masyarakat paham," ucapnya.
Video Editor: Dewi Yuliantini
Hal itu disampaikan Otto Hasiuan bersama anggota Peradi saat menggelar konferensi pers di kantornya di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
"Apa yang dikatakan Hotman Paris tidak benar. Saya secara pribadi maupun sebagai Ketua Umum Peradi tidak pernah menyatakan hal tersebut," kata Otta Hasibuan.
"Saya tidak pernah menyatakan bahwa advokat memamerkan itu (harta) melanggar kode etik," katanya menyambung.
Terlebih lagi ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perlakuan Hotman Paris telah melanggar kode etik advokat atau tidak.
"Apakah melanggar kode etik itu kewenangan dewan kehormatan. Bukan sebagai saya ketua Peradi," katanya menjelaskan.
"Jadi tidak ada masalah harta dan uang. Uang dan harta konsekuensi logis melakukan tugasnya. Kalau advokat itu beprestasi baik akan ada penghargaan sekakin besar pada adhokat itu," imbuh advokat 62 tahun ini.
Otto Hasibuan hanya khawatir anak-anak muda yang ingin menjadi pengacara atau advokat hanya karena ingin kaya.
"Jangan sampai advokat baru jangan sampai punya keliru. Jangan sampai mau jadi advokat gara-gara mau kaya. Karena paradigma tersebut akan menghalal berbagai cara untuk mendapat uang," tutut Otto Hasibuan.
"Itu merupakan kewajiban saya harus memberikan edukasi atau calon advokat. Memberikan bekal sebagai pengacara agar masyarakat paham," ucapnya.
Video Editor: Dewi Yuliantini
Category
🗞
News