Permintaan Menyamakan Usia Pensiun Anggota TNI dengan Anggota Polri Ditolak MK

  • 2 tahun yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal usia pensiun yang ada di Undang-Undang TNI.

Penggugat sebelumnya meminta MK menyamakan usia pensiun anggota TNI dengan anggota Polri.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai aturan Bintara TNI pensiun di usia 53 tahun dan perwira di usia 58 tahun, tidak bertentangan aturan lain.

Baca Juga Pangdam Kasuari Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Prajurit TNI Di Daerah Pelosok Papua Barat di https://www.kompas.tv/article/275082/pangdam-kasuari-komitmen-perhatikan-kesejahteraan-prajurit-tni-di-daerah-pelosok-papua-barat

Dalam putusan ini, tercatat ada 4 hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau disenting opinion.

Mereka adalah Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahidudin Adam dan Eni Nurbaningsih.

Gugatan atas aturan usia pensiun sebelumnya dilayangkan empat orang, dua di antaranya pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih dan Musono.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275174/permintaan-menyamakan-usia-pensiun-anggota-tni-dengan-anggota-polri-ditolak-mk

Dianjurkan